Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

FGD Badan Pengkajian MPR Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah

snc4 by snc4
22 November 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Badan Pengkajian MPR

Badan Pengkajian MPR

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Pengkajian MPR Kelompok III mengggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa, di Bekasi, Jumat (21/11/2025). FGD ini membahas beberapa isu penting, yaitu terkait dengan pemerintahan daerah (pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945).

“Apakah (pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945) sudah cukup ideal, apakah masih relevan sampai saat ini, atau apakah memerlukan penajaman baik tafsir maupun penyesuaian,” kata Dr. Hj. Hindun Anisah, MA, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI yang memimpin FGD ini.

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR ini diikuti anggota Badan Pengkajian MPR antara lain Dr. Hj. Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Jialyka Maharani, S.I.Kom. (anggota DPD), Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH (Fraksi PDI Perjuangan), dan Yance Samonsabra, SH, M.Si (anggota DPD). Dua narasumber dalam FGD ini adalah Prof. Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH (Guru Besar FH UPNVJ) dan Dr. Sri Budi Eko Wardani, M,Si (Departemen Ilmu Politik FISIP UI).

BACAJUGA

FGD Badan Pengkajian MPR: Bahas Pemilu, Money Politics, Hingga Demokrasi Medsos

Badan Pengkajian MPR RI: Otonomi Daerah Belum Capai Tujuan Ideal

Dalam pengantarnya, Hindun Anisah mengungkapkan isu lain terkait hubungan pusat dan daerah. “Konstitusi kita menegaskan adanya hubungan yang seimbang baik dari sisi kewenangan, kelembagaan, keuangan, maupun pengawasan. Tetapi pada praktiknya masih terjadi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

FGD juga membahas mengenai desa. “Pasal 18B dalam konstitusi menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Memang belum ada eksplisit dicantumkan istilah desa. Apakah ini sudah cukup dan apakah juga pengaturan mengenai desa belum ditulis eksplisit di Pasal 18B benar-benar sudah mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat pemerintahan di tingkat paling bawah,” katanya.

Isu lain terkait dengan persoalan dualisme dalam pengaturan desa. Di satu sisi desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural yang harus dilestarikan, namun di sisi lain desa juga ditempatkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

“Dualisme ini dapat menimbulkan problem kelembagaan karena kemudian desa diurus lebih dari satu kementerian, bahkan tiga empat kementerian yang mengurus desa, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program,” jelasnya.

Sistem pemilihan kepala daerah juga menjadi isu dalam FGD ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. “Demokratis ini seperti apa, apakah demokrasi langsung, ataukah selain pilkada langsung bisa diterjemahkan sebagai demokratis. Kenapa? Karena Pilkada baru-baru ini, persoalan yang timbul mulai dari ongkos politik yang tinggi, polarisasi sosial, maupun efektivitas hubungan hierarkis antara pemerintah kabupaten kota dan provinsi masih menjadi problem,” imbuhnya.

Dalam paparannya dengan judul “Pengaturan Ideal Hubungan Pusat dan Daerah sesuai UUD NRI Tahun 1945”, Prof. Dr. Wicipto Setiadi menyebutkan ada empat aspek dalam pengaturan ideal hubungan pusat dan darah, yaitu aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan.

Dalam aspek kewenangan, misalnya, permasalahan yang ditemui adalah pembagian urusan antara pusat dan daerah sering tumpang tindih, penarikan kembali urusan tertentu oleh pusat menimbulkan ketidakpastian, dan banyak urusan “konkuren” tidak dilengkapi dengan standar yang jelas.

“Untuk itu pengaturan ideal yang harus dilakukan adalah penyempurnaan pembagian urusan pemerintahan dengan kriteria terukur meliputi akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Selain itu, perlu penguatan otonomi substansi daerah bukan hanya administrasi. Juga standarisasi layanan publik sebagai acuan nasional tetapi tetap fleksibel bagi daerah untuk menyesuaikan konteks lokal, serta evaluasi periodik terhadap efektivitas pembagian kewenangan melalui mekanisme konstitusional,” paparnya.

Sementara itu, Sri Budi Eko Wardani menyebutkan desentraliasi merupakan fenomena global. “Dewasa ini, World Bank mengobservasi bahwa desentralisasi telah menjadi fenomena global dan regional. Lebih dari 60 pemerintahan di dunia, utamanya di negara berkembang, telah menerapkan desentralisasi dalam berbagai bentuknya sejak 1980an.” ungkapnya.

Menurut Sri Budi, gagasan desentralisasi tidak terlepas dari perkembangan demokrasi sehingga desentralisasi memang sudah seharusnya. “Berbicara tentang desentralisasi, demokrasi, dan liberalisasi, merupakan satu kelompok keluarga atau rumpun. Dengan desentralisasi maka terjadi transfer kewenangan atau power, responsibility, dan resources,” katanya.

“Seperti keuangan adalah menfransfer power finansial dari pemerintah nasional ke pemerintah daerah. Namun, persoalannya, sejauhmana komitmen pemerintah pusat mentransfer power atau kewenangan kepada daerah,” katanya lagi.

Political Will

Dalam FGD ini, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sudah banyak diketahui dan solusi untuk mengatasi persoalan itu pun sudah ada, “Tapi persoalannya adalah kalau tidak ada kemauan politik atau political will, tetap saja tidak ada perubahan. Jadi, ini persoalan political will atau kemauan politik dari orang-orang yang mengurus negara ini belum mendukung desentralisasi dan otonomi daerah,” ujarnya.

Menjawab pernyataan itu, Wicipto mengatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah memberi arahan tentang desentralisasi dan otonomi daerah. Peraturan undang-undangnya pun sudah ada. Persoalannya, desentralisasi dan otonomi daerah belum sepenuhnya dijalankan. Wicipto sependapat bahwa persoalannya ada di peraturan pelaksanaan dan political will.

“UUD NRI Tahun 1945 atau konstitusi sudah memberi arahan yang cukup baik tentang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Namun, persoalannya ada pada peraturan pelaksanaan dan political will yang belum sepenuhnya melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah seperti yang diarahkan dalam konstitusi,” katanya.

Dia menyebutkan masih adanya regulasi sektoral, ego sektoral, dan ego daerah yang mengganggu pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. “Untuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, political will adalah faktor penentu. Political will itu harus ditunjukkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga DPR dan DPRD,” ujarnya

“Buat apa regulasi sudah baik, tapi tidak ada political will yang mengarah pada desentralisasi dan otonomi daerah. Sekarang malah ada sentralisasi yang terselubung dengan regulasi-regulasi sektoral yang sudah ada di daerah ditarik kembali ke pusat,” imbuhnya.

Tags: Badan Pengkajian MPRFGDOtonomi Daerah
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kementerian Perhubungan menyediakan 17.239 tiket kapal laut gratis periode Nataru 2025/2026 (Dok Kemenhub)
Nasional

Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Nataru 2025/2026

by SNC 7
15 December 2025

Suaranusantara.com- Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026...

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025 terkait laporan ijazah palsu Jokowi (dok istimewa)
Nasional

Roy Suryo Klaim Ijazah S1 Jokowi 99 Persen Palsu, Skripsi Tak Ada Nama Dospem

by SNC 7
15 December 2025

Suaranusantara.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7...

Gedung Bank Mandiri

Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025

15 December 2025
Peringatan BMKG adanya potensi cuaca ekstrem mengingat sudah memasuki puncak musim hujan (instagram @jubirtv.official)

Sedia Payung Sebelum Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sepekan ke Depan Terhitung Mulai dari 15 hingga 21 Desember 2025, BMKG Imbau Waspada

15 December 2025
BNPB tengah evakuasi korban banjir bandang yang menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. 1.016 orang korban tewas (Instagram @tvrinasional)

Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1016 Orang Tewas dan 212 Masih Dalam Pencarian

15 December 2025
Presiden RI Prabowo Subianto kumpulkan para menterinya di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 14 Desember 2025 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Minggu, Prabowo Lagi-lagi Kumpulkan Para Menterinya Bahas Sejumlah Hal Mulai dari Penanganan Banjir Sumatera hingga Libur Akhir Tahun

15 December 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Samsung Galaxy Watch 8

Harga Samsung Galaxy Watch 8 Turun Drastis: Ini Daya Tariknya!

2 days ago
Ade Sumardi dan Marinus Gea Kembali Nahkodai PDIP Banten, Wanto Jadi Sekretaris

Ade Sumardi dan Marinus Gea Kembali Nahkodai PDIP Banten, Wanto Jadi Sekretaris

4 days ago
Acara Koperasi PERAHU Haji, Umroh, dan Halal Tour Expo 2025 resmi dibuka di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Desember 2025 (suaranusantara.com)

Koperasi PERAHU Resmi Menggelar Haji, Umroh, dan Halal Tour Expo 2025 di Mall Kota Kasablanka

6 days ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

5 months ago
Salah satu twibbon Natal 2025 (twibbonize.com)

20 Twibbon Natal 2025, Ada Gambar Sinterklasnya Loh Buruan Download dan Unggah Langsung di Medsos

4 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

Anggaran MBG Rp 70 Triliun Dibalikin BGN ke Prabowo, Kenapa?

Motorola Moto X70 Air Resmi Meluncur, Ponsel Tipis dengan Performa Kelas Menengah

TNI Buka Pendaftaran PA PK 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

BERITA TERKINI

Cardiff City vs Chelsea
Olahraga

Prediksi Cardiff City vs Chelsea: Kuda Hitam Siap Ciptakan Kejutan?

by snc 14
15 December 2025

Suaranusantara.com - Cardiff City akan menjamu Chelsea dalam laga perempat final memperebutkan satu tiket menuju semifinal Piala...

Manchester United vs Bournemouth

Prediksi Manchester United vs Bournemouth: Setan Merah Wajib Menang!

15 December 2025
Tips Beli Emas Antam di Butik: Aman, Nyaman, dan Menguntungkan

Cek Harga Emas Antam per Hari Ini 15 Desember 2025, Ada yang Stabil Ada Pula Naik Tipis

15 December 2025
Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Prataya (instagram @ataliapr)

Heboh! Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Prataya Usai 29 Tahun Pernikahan

15 December 2025
Peramal ramalkan nasib rumah tangga Ridwan Kamil bersama sang istri Atalia Prataya (instagram @duniahariini17)

Breaking News: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

15 December 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com