Suaranusantara.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi pada Selasa 25 November 2025 mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ira Puspadewi sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ira Puspadewi diduga terlibat dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Selain Ira, ada due eks Direktur ASDP yang juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo atas kasus yang sama yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Alasan pemberian rehabilitasi terhadap tiga nama itu lantaran, kata Dasco, DPR RI telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP:
Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa.
Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi.
Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.


















Discussion about this post