Suaranusantara.com- Setiap tahun bagi para pekerja atau karyawan yang diharapkan adalah kenaikan upah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun menjelaskan soal kenaikan upah minimum 2026.
Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan penerapannya pada Januari 2026.
Untuk saat ini, pemerintah kata Yassierli tengah menyusun regulasi atau aturan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kenaikan upah minimum.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP seharusnya diumumkan pada tanggal 21 November.
Namun karena ada aturan baru yang masih disusun maka jadwalnya mundur. Adanya aturan baru juga membuat kenaikan UMP tahun 2026 berbeda dengan tahun 2025.
Ke depan, kenaikan upah tidak menggunakan angka tunggal melainkan memakai formula yang masih disusun. Tahun 2025 pemerintah memutuskan UMP naik serentak 6,5%.
“Yang jelas semangat kita satu bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka. Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.
Alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan diperluas. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Sayangnya Yassierli belum mau memberikan bocoran.
Dewan Pengupahan Daerah juga diberi kewenangan lebih dalam penentuan kenaikan UMP. Nantinya Dewan Pengupahan Daerah akan memberikan usulan kenaikan UMP yang kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
“Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kota Kabupaten untuk mengusulkan kepada gubernur secara aktif terkait dengan besaran kenaikan upah minimum. Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta rangenya. Detilnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani,” bebernya.
Hal-hal yang masih didiskusikan terkait kenaikan UMP adalah pertimbangan soal standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal inilah yang masih diperhitungkan secara matang oleh pemerintah.
“Jadi sesuai amanat MK jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar. Jadi bukan hanya masalah ayo rangenya berapa, bukan begitu. Nah ini yang kemudian membutuhkan waktu,” tutupnya.


















Discussion about this post