Suaranusantara.com- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyuarakan keberatan keras atas dugaan tindakan Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, yang memaksa warga binaan muslim memakan daging anjing.
Ia menilai perbuatan tersebut mencederai prinsip hak asasi manusia dan merusak jaminan kebebasan beragama yang dilindungi undang-undang.
Mafirion menuturkan bahwa praktek semacam itu tidak hanya tidak patut dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya mendorong agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera memberhentikan kepala lapas dari jabatannya sekaligus memproses kasus ini secara hukum.
Ia menambahkan bahwa KUHP melalui Pasal 156, 156a, 335, dan 351 telah memberikan batasan jelas terkait tindakan penghinaan atau pelecehan agama, dengan ancaman pidana hingga lima tahun.
Selain itu, ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dan melarang adanya pemaksaan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini” katanya.
Mafirion menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, ujar Mafirion.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas. “Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya.


















Discussion about this post