Suaranusantara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa pemerintah tak boleh menutup mata terhadap komoditas tembakau dalam agenda hilirisasi nasional.
Hal itu dia sampaikan saat menyoroti absennya sektor tembakau dalam daftar komoditas potensial hilirisasi yang dipaparkan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, pada Rapat Kerja Baleg DPR RI di Senayan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Sofwan, ketiadaan tembakau di halaman 10 dokumen paparan memunculkan tanya besar, apakah pemerintah mulai menggeser peran komoditas yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan industri padat karya?
“Di halaman 10 industri tembakau tidak ada Pak. Tidak ditulis industri tembakau. Apakah memang ini tembakau sudah mulai ditinggalkan atau bagaimana? Saya ingin mengetahui,” kata Sofwan.
Sofwan menilai kebijakan hilirisasi semestinya selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penguatan industri padat karya. Di daerah pemilihannya, tembakau merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa ekosistem industri hasil tembakau (IHT) melibatkan jutaan pekerja, diantaranya 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 2 juta pekerja industri rokok.
“Totalnya 6 juta. Ini bukan padat karya lagi Pak, ini menyangkut hajat hidup puluhan juta rakyat Indonesia,” kata dia.
Maka dari itu, Sofwan meminta pemerintah memberikan kejelasan arah kebijakan. Ia menyoroti paradoks ketika petani menjerit akibat penurunan permintaan, sementara impor tembakau justru meningkat, baik legal maupun ilegal.
Menanggapi itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa aspirasi terkait tembakau akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU. Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar komoditas strategis adalah kewenangan DPR, dan tembakau layak masuk dalam kategori tersebut.
“Tembakau itu harus masuk bagian daripada kompetensi strategis. Keputusannya ada di tangan kita, Pak,” ujarnya.


















Discussion about this post