Suaranusantara.com- Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Salinan regulasi tersebut dikonfirmasi melalui situs resmi Jaringan dan Dokumentasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan bahwa BPIH 2026 disusun berdasarkan dua sumber utama, yaitu dana yang dibayarkan langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penegasan tersebut tercantum jelas dalam diktum pertama Keppres, yang menyebut bahwa biaya haji tahun depan akan ditopang oleh kontribusi jemaah dan optimalisasi pengelolaan dana haji.
Melalui ketentuan itu pula, pemerintah ingin memastikan struktur pendanaan yang lebih proporsional antara biaya mandiri jemaah dan dukungan dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH.
Besaran BPIH per Embarkasi
Dalam diktum KEDUA, pemerintah menetapkan BPIH per jemaah berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
1. Aceh: Rp78.324.981
2. Medan: Rp79.379.071
3. Batam: Rp87.390.981
4. Padang: Rp81.085.481
5. Palembang: Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
7. Solo: Rp86.448.981
8. Surabaya: Rp93.860.981
9. Balikpapan: Rp88.791.481
10. Banjarmasin: Rp88.754.481
11. Makassar: Rp89.108.738
12. Lombok: Rp88.167.381
13. Kertajati: Rp91.774.581
14. Yogyakarta: Rp86.170.981
Besaran Bipih yang Dibayar Jemaah
Dalam diktum KELIMA, pemerintah menetapkan Bipih jemaah haji reguler sebagai berikut:
1. Aceh: Rp45.109.422
2. Medan: Rp46.163.512
3. Batam: Rp54.125.422
4. Padang: Rp47.869.922
5. Palembang: Rp54.206.922
6. Jakarta: Rp58.542.722
7. Solo: Rp53.233.422
8. Surabaya: Rp60.645.422
9. Balikpapan: Rp55.575.922
10. Banjarmasin: Rp55.538.922
11. Makassar: Rp55.893.179
12. Lombok: Rp54.951.822
13. Kertajati: Rp58.559.022
14. Yogyakarta: Rp52.955.422
Pemerintah juga mengatur besaran Bipih, mulai dari Rp45 juta hingga Rp60 juta per jemaah reguler. Sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji yang dialokasikan sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah reguler dan Rp7,22 miliar bagi jemaah haji khusus. Skema ini dirancang agar jemaah tetap mendapat layanan penuh meski ada disparitas antara biaya keseluruhan dan kewajiban pembayaran.
Bipih tersebut kemudian dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan utama, seperti tiket pesawat, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, pelayanan di kawasan Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pengurusan dokumen perjalanan, hingga pembinaan dan pelayanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.


















Discussion about this post