Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Demi Tertibkan Kawasan Hutan, Bahlil Teken Aturan Denda Tambang: Tertinggi Rp 6,5 Miliar per Hektare

Feri Spt by Feri Spt
11 December 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru terkait pertambangan. Di mana dalam aturan baru itu, apabila ada pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan maka siap-siap akan dijatuhi denda yang nominalnya mencapai Rp.6,5 miliar per hektare.

Aturan itu dibuat demi menjaga hutan agar tidak ada lagi aktifitas penebangan pohon yang membuat gundul sehingga menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Bahlil mengatakan pemerintah berkomitmen memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang kedapatan melanggar.

BACAJUGA

Sapa Bahlil, Prabowo Singgung ‘Mas Bahlil Ganteng’

Prabowo Sebut Ada 3 Pemimpin Kancil di Indonesia, Siapa?

Tak hanya sanksi denda, Bahlil juga tak segan-segan akan mencabut izin perusahaan.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bahlil dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Aturan itu resmi ditandatangani Bahlil dan mulai berlaku per 1 Desember 2025, tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 1 Desember 2025 dan merupakan langkah lanjutan dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Kebijakan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang yang ilegal maupun yang telah memiliki izin namun melanggar ketentuan.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal dalam Kepmen tersebut, seperti yang dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Tarif denda administratif ditentukan melalui kesepakatan, dengan sanksi tertinggi diterapkan pada pelanggaran di sektor pertambangan Nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).

Berikut rincian denda dan produk tambang:

1. Tambang nikel sebesar Rp.6,5 miliar per hektare

2. Tambang bauksit sebesar Rp.1,7 miliar per hektare

3. Tambang timah sebesar Rp.1,2 miliar per hektare

4. Tambang batu bara sebesar Rp.354 juta per ha.

Penagihan denda administratif ini akan dilakukan oleh Satgas PKH dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi serta sumber daya mineral.

Keputusan mengenai tarif denda ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi tindakan yang diambil oleh Satgas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Tags: AturanBahlilDendaHutanPertambangan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Tokoh GNB sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X (Instagram @humasjogja)
Nasional

Sejumlah Tokoh GNB Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X, Curhat Soal Krisis Kepercayaan Publik terhadap Negara

by Feri Spt
24 July 2026

Suaranusantara.com- Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pada Kamis...

Ilustrasi harga emas Antam
Nasional

Memasuki Akhir Bulan Juli, Harga Emas Antam Alami Tren Penurunan Anjlok Rp 35 Ribu per Gram, Ayoo Borong Sekarang

by Feri Spt
24 July 2026

Suaranusantara.com- Lagi-lagi harga emas PT Aneka Tambang TBK, (persero/Antam)...

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dalam Harlah ke 28 PKB. Sempat diguyon Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis 23 Juli 2026 (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo Guyon ke Dasco, Singgung Perjalanan Politik Dulu Provokator Kini Profesor

24 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto di Harlah ke 28 PKB (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo di Harlah ke 28 PKB Singgung PDI Perjuangan: Hatinya Sebetulnya Sama Kita

24 July 2026
Hotman Paris tanggapi soal dipolisikan PWI (Instagram @hotmanparisofficial)

Dipolisikan PWI, Hotman Paris Mengaku Siap Penuhi Panggilan Polisi

24 July 2026
Hotman Paris Hutapea tak khawatir dipolisikan (Instagram @hotmaparisofficial)

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hotman Paris Tanggapi Santai: Don’t Worry

24 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Hotman Paris Hutapea mundur dari pengacara Febrie Adriansyah. Foto saat Hotmab ditemui di bandara oleh awak media saat akan terbang ke Singapura, Jumat 24 Juli 2026 (Instagram @hotmanparisofficial)
Nasional

Saraf Kejepit Jadi Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah: Saya Kesakitan Luar Biasa

by Feri Spt
24 July 2026

Suaranusantara.com- Pengacara ternama Tanah Air, Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan dirinya mundur dari pengacara mantan Jaksa Agung...

Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

23 July 2026
Setjen MPR RI Siti Fauziah

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

23 July 2026
Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah (Instagram @komunitakabarmadura)

Diserang Sana-sini, Hotman Paris Akhirnya Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026
Presiden Prabowo Subianto tunjuk Kuntadi Jampidsus baru gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @reqnews)

Istana Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com