Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Demi Tertibkan Kawasan Hutan, Bahlil Teken Aturan Denda Tambang: Tertinggi Rp 6,5 Miliar per Hektare

Feri Spt by Feri Spt
11 December 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia teken aturan baru soal denda tambang yang beroperasi di kawasan hutan (Instagram @melangkahdaritimur.id)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru terkait pertambangan. Di mana dalam aturan baru itu, apabila ada pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan maka siap-siap akan dijatuhi denda yang nominalnya mencapai Rp.6,5 miliar per hektare.

Aturan itu dibuat demi menjaga hutan agar tidak ada lagi aktifitas penebangan pohon yang membuat gundul sehingga menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Bahlil mengatakan pemerintah berkomitmen memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang kedapatan melanggar.

BACAJUGA

Pengumuman! Pemerintah Pastikan Harga Gas LPG 3 KG Tidak Naik: Sesuai HET

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

Tak hanya sanksi denda, Bahlil juga tak segan-segan akan mencabut izin perusahaan.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bahlil dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Aturan itu resmi ditandatangani Bahlil dan mulai berlaku per 1 Desember 2025, tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 1 Desember 2025 dan merupakan langkah lanjutan dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Kebijakan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang yang ilegal maupun yang telah memiliki izin namun melanggar ketentuan.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal dalam Kepmen tersebut, seperti yang dikutip pada Kamis 11 Desember 2025.

Tarif denda administratif ditentukan melalui kesepakatan, dengan sanksi tertinggi diterapkan pada pelanggaran di sektor pertambangan Nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).

Berikut rincian denda dan produk tambang:

1. Tambang nikel sebesar Rp.6,5 miliar per hektare

2. Tambang bauksit sebesar Rp.1,7 miliar per hektare

3. Tambang timah sebesar Rp.1,2 miliar per hektare

4. Tambang batu bara sebesar Rp.354 juta per ha.

Penagihan denda administratif ini akan dilakukan oleh Satgas PKH dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi serta sumber daya mineral.

Keputusan mengenai tarif denda ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi tindakan yang diambil oleh Satgas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Tags: AturanBahlilDendaHutanPertambangan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Air Mata Pekerja Rumah Tangga Pecah Saat UU PPRT Disahkan

by SNC 7
21 April 2026

Suaranusantara.com - Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengaku terharu...

Nasional

22 Tahun Menanti, Akhirnya DPR Sahkan UU PPRT

by SNC 7
21 April 2026

Suaranusantara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan...

Momen hangat perayaan ultah Titiek Soeharto, dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Didit Hediprasetyo serta keluarga (Instagram @prabowo)

Rayakan Syukuran Ultah Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng

21 April 2026
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono ungkap pilihan warna dan lampu gedung sidang paripurna di IKN (Instagram @basukihadimuljono)

Prabowo Setujui Desain Ruang Sidang Paripurna di IKN, Basuki: Warna Hijau L’ombre, Lampu Tak Perlu Banyak Ornamen

21 April 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui di IKN (Instagram @ahmadnuzani2)

Muzani Ungkap Pesan Prabowo Soal Pembangunan IKN: Arsitektur Harus Menggambarkan Ketatanegaraan

21 April 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jajaran MPR RI saat kunjungan ke IKN (Instagram @ahmadmuzani2)

Cek Pembangunan IKN, Muzani: Kepastian Pindah Makin Jelas

21 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Brighton vs Chelsea
Olahraga

Prediksi Brighton vs Chelsea di Premier League: Tim Tamu Lebih Diunggulkan!

by snc 14
21 April 2026

Suaranusantara.com - Hanya terpisah satu poin, Chelsea yang tengah dalam kondisi pincang akan bertandang ke markas Brighton...

Ketua MPR RI Ahmad Muzani berfoto bersama di depan tulisan Bandara Internasional IKN (Instagram @ahmadmuzani2)

Mendarat di Bandara Internasional IKN, Muzani Takjub: Megah dan Mewah

21 April 2026

Wamen KKP Ungkap Perkembangan Proyek Giant Sea Wall

21 April 2026

Ratas di Istana, Prabowo Matangkan Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa

21 April 2026
Kementerian Pekerja Umum bersama TNI, Polri, BNPB saat meninjau lokasi pemulihan infrastruktur di Sumatera pascabencana alam banjir yang melanda pada 2025 (dok suaranusantara.com)

Pemulihan Infrastruktur di Sumatera Diprioritaskan untuk Kembalikan Konektivitas Warga

21 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com