Suaranusantara.com- Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTT I, Melchias Markus Mekeng, mengecam keras dugaan tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua warga negara yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Mekeng menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai nilai-nilai hukum serta kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengecam keras tindakan brutal, tidak manusiawi, dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap dua warga negara hingga meninggal dunia,” kata Melchias Markus Mekeng dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Menurut Mekeng, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi kepolisian. Ia menilai ada ironi besar ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melakukan tindakan main hakim sendiri, sementara di sisi lain Polri kerap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan serupa.
Ia mengingatkan bahwa paradoks semacam ini berbahaya karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas, terutama di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Mekeng menegaskan bahwa latar belakang profesi korban sebagai mata elang tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan. Menurutnya, sorotan publik terhadap profesi tertentu tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menghilangkan nyawa seseorang, apalagi dilakukan oleh aparat negara.
“Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, siapapun korbannya dan apapun profesinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mekeng mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Ia meminta penegakan hukum dikawal secara serius agar tidak berubah menjadi sandiwara hukum yang membuka ruang pembenaran atau pembebasan pelaku di kemudian hari.
Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian, termasuk terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini, menurut Mekeng, juga menjadi catatan penting bagi agenda reformasi Polri. Ia menyoroti perlunya pembenahan serius, mulai dari pembinaan mental dan etika anggota sejak proses rekrutmen, evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal, hingga penegasan peran Polri dalam mengawasi praktik penagihan utang.
Mekeng juga mengingatkan bahwa Polri memiliki nota kesepahaman dengan perusahaan pembiayaan dan perbankan terkait pelaksanaan fidusia dan hak tanggungan, sehingga tanggung jawab pembinaan terhadap praktik mata elang tidak bisa dilepaskan.
Di atas segalanya, Mekeng menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru beralih menjadi pelaku kekerasan.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat sipil, media, DPR, hingga lembaga pengawas, untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara transparan dan tuntas.
“Negara hukum hanya akan bermakna jika hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

















Discussion about this post