Suaranusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat korban bencana di Sumatra.
Menurutnya, seluruh pelayanan pertanahan bagi korban bencana harus digratiskan dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.
“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya dalam keteranganny.
Ia menilai, kerusakan dan hilangnya dokumen pertanahan akibat banjir merupakan persoalan serius. Oleh karena itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.
Legislator asal Papua Selatan tersebut menjelaskan bahwa salah satu persoalan paling krusial pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas dapat hilang atau bergeser, sementara kontur tanah berubah akibat ambles, retak, atau terangkat. Kondisi ini menyebabkan bidang tanah tidak lagi dapat diidentifikasi secara jelas.
“Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Indrajaya juga mengusulkan moratorium dan pengawasan ketat terhadap jual beli tanah di wilayah pascabencana. Langkah ini bertujuan melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.
“Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” pungkas Indrajaya.


















Discussion about this post