Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada penghapusan jejak komunikasi atau chat dalam kasus yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Penghapusan itu setelah KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik alat komunikasi.
Penyitaan dilakukan KPK saat penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat pada Senin 22 Desember 2025.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
KPK pun tengah memburu sosok yang memerintahkan menghapus jejak chat itu. Menurut Budi, penghapusan chat itu masuk kategori perintangan penyidikan.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.
KPK selain menyita barang elektronik sebanyak lima buah, pihaknya juga mengamankan dokumen dari ruang kantor Pemkab Bekasi.
Dokumen yang diamankan tentunya terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dokumen yang diamankan diantaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” sebutnya.
Adapun Ade Kuswara Kunang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis 18 Desember 2025.
Ade Kuswara diamankan bersama sang ayah yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang.
Ade dan sang ayah bersama satu pihak swasta bernama Sarjan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu dini hari 20 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade diduga meminta paket ijon dalam pengadaan proyek di kabupateb Bekasi selama menjabat sebagai Bupati Bekasi yang totalnya mencapai Rp.9,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu diungkap saat Ade digiring menuju mobil tahanan KPK.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


















Discussion about this post