Suaranusantara.com- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Sabtu 20 Desember 2025.
Penetapan Ade Kuswara Kunang, otomatis posisi Bupati Bekasi digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Adapun yang bertugas sebagai Plt Bupati Bekasi yakni Asep Surya Atmaja. Dengan penetapan Ade sebagai tersangka, Asep mengatakan pemerintahan terus berjalan tanpa ada halangan.
“Alhamdulillah jalan, enggak ada masalah. Semua tetap berjalan,” kata Asep Surya Atmaja kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Asep mengatakan dirinya bersama jajaran pengurus Pemkab Bekasi telah melakukan rapat guna memastikan pemerintahan di lingkungan berjalan lancar usai Ade ditetapkan sebagai tersangka.
“Makanya tadi saya rapat dengan SKPD agar memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kantor Pemkab Bekasi. Kata Asep, penggeledahan dilakukan setelah KPK meminta izin kepada pemerintah daerah untuk kepentingan penyelidikan.
Sedikitnya empat ruangan dinas menjadi sasaran penggeledahan.
“Ruangan dinas yang disegel, Disbudpora, SDABMBK, Cipta Karya dan Tata Ruang,” ungkapnya.
Selain itu, ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang sebelumnya telah disegel juga kembali dibuka untuk keperluan penggeledahan.
Ade diketahui sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama sang ayah yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang pada Kamis 18 Desember 2025 lalu.
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.


















Discussion about this post