Suaranusantara.com- Upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia memasuki babak baru. Komisi III DPR RI mulai membahas RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan yang berorientasi pada keuntungan finansial.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan bahwa RUU ini disiapkan untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Ia menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum perlu diperluas. Menurutnya, menghukum pelaku dengan pidana penjara saja tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih berada di tangan pelaku atau pihak lain.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset dirancang agar negara memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam menyita dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus mengembalikannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sari juga memaparkan agenda pembahasan Komisi III DPR RI, yang mencakup laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta laporan perkembangan RUU tentang hukum acara perdata.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.
Pembahasan kedua RUU tersebut akan dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, hingga perumusan kesimpulan. Komisi III juga melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan draf dan naskah akademik sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Selain itu, DPR berencana memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum yang adil dan efektif.
“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.

















Discussion about this post