Suaranusantara.com- Hari ini Senin 19 Januari 2026 mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan pemerasan kepengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan saat ditemui awak media, Noel sapaan dari Immanuel Ebenezer mengaku tidak akan meminta abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Kata Noel, Prabowo fokus saja kerja untuk rakyat. Noel tak ingin Presiden dibebani dengan memberikan abolisi terhadapnya.
Noel mengaku kasus yang menimpanya adalah perbuatannya dan siap untuk bertanggung jawab.
“Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
Noel menjelaskan, dirinya juga tidak berkomunikasi dengan tim dari Prabowo. Dia kembali menegaskan bahwa Prabowo harus mengurus bangsa, bukan hal kecil seperti kasus korupsinya ini.
“Enggak. Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting, daripada kasus yang kaya aib begini apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Noel menjelaskan terkait kasus yang menyeretnya itu.
“Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren,” sambung Noel.
Sementara itu, Noel berharap orkestrasi berbasis kebohongan dari penegak hukum terhadap dirinya dapat dihentikan. Dia mengaku tidak ingin penegak hukum bekerja dengan berbasis kebohongan.
“Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal di UU KPK ada pencegahan,” imbunnya.
Diketahui, berkas perkara Noel telah teregister di sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa 13 Januari 2026 lalu.
Hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara ini adalah Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan


















Discussion about this post