Suaranusantara.com- Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi meminta regulator bersikap lebih tegas terhadap perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum. Ia menilai praktik penarikan paksa kendaraan di jalan umum masih marak dan menjadi sumber konflik berkepanjangan antara nasabah dan pihak penagih.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam forum tersebut, Rofiqi menyoroti lemahnya pengawasan sebagai akar persoalan yang membuat praktik penagihan ilegal terus berulang.
Ia mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk tindakan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, serta penagihan tanpa kelengkapan dokumen resmi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum.
Rofiqi menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut harus jelas dan memberikan efek jera. Ia bahkan mendorong agar perusahaan leasing yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan klasik antara debt collector dan nasabah akan terus berulang. Karena itu, ia mendesak adanya solusi tegas dan terukur agar praktik penagihan bermasalah tidak lagi menjadi keluhan masyarakat.
“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.
Selain penindakan, Rofiqi juga menilai penting dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan, termasuk keabsahan surat tugas, identitas petugas, serta dasar hukum yang digunakan oleh debt collector di lapangan.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama.


















Discussion about this post