Suaranusantara.com- Dalam penyelidikan senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Sayangnya, Budi belum menguraikan detail siapa pihak pemberi dan penerima uang itu. Dia mengatakan ada sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait barang bukti uang tunai, Budi mengatakan nilainya mencapai ratusan juta Rupiah.
“Pihak-pihak yang diamankan, yang pertama salah satunya adalah Wali Kota Madiun, kemudian berkaitan dengan barang bukti, yaitu sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah yang terkait dengan fee proyek ataupun ikhwal dana CSR di Kota Madiun,” ungkap Budi.
Budi mengatakan, kasus yang menjerat Wali Kota Madiun yakni terkait penyerahan uang suap berupa fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Peristiwa tertangkap tangan ini, dugaan awalnya terkait dengan fee proyek dan juga dana CSR di lingkungan Kota Madiun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026
Selain mengamankan Wali Kota Madiun, KPK turut mengamankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mereka yang diamankan saat ini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
“Ya, pihak-pihak yang diamankan selain Wali Iota ada dari penyelenggaran negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” bebernya.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut dari giat tangkap tangan tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.


















Discussion about this post