Suaranusantara.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan institusi Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin 26 Januari 2026.
Dalam rapat itu, Kapolri mengatakan institusi Polri dari jaman ke jaman telah mengalami perkembangan.
Pada masa lalu di mana institusi Polri pernah berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian institusi Polri juga pernah di bawah Perdana Menteri pada 1946-1961. Lalu, pernah juga dibawah naungan ABRI yang dengan tugas militeristik.
“Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujarnya.
Polri kata Sigit kembali mengalami perubahan pada masa Reformasi 1998. Di mana saat itu, Polri tak di bawah ABRI.
“Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” ucapnya.
Sigit mengatakan reformasi juga mengamanatkan Polri berada di bawah presiden. Hal itu, katanya, sesuai dengan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” ucapnya.
Selain itu, Polri di bawah naungan Presiden memiliki tantangan luar biasa dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas.
Kendati demikian, Polri di bawah naungan Presiden sangatlah ideal. Sebab, Polri dalam melaksanakan tugas lebih maksimal dan fleksibel.
“Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Dia mengatakan Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Dia mengatakan hal itu membedakan tugas Polri dan TNI.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.


















Discussion about this post