Suaranusantara.com- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyatakan dengan tegas bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menolak UMKM untuk bekerja sama sebagai pemasok.
Pemasok MBG dari UMKM seperti produk pertanian, perkebunan hingga peternak kecil.
“Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin, 26 Januari 2026, dikutip melalui keterangan resmi BGN.
Pemerintah, kata Nanik jelas mewajibkan SPPG menerima produk UMKM. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah ini bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
Menurut dia, aturan ini juga telah diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG.
Merujuk pada Perpres tersebut, penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Di samping itu, SPPG juga harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan sehingga bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik.
Mitra BGN, menurut Nanik, harus memfasilitasi keterlibatan kelompok kecil. Sebab, MBG bukanlah berorientasi bisnis.
“Laksanakan program MBG dengan nurani. Jangan hanya sekadar business oriented,” kata dia.
Apabila masih ada SPPG yang menolak UMKM, dirinya tak segan-segan untuk menonaktifkan
“Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” kata dia.

















Discussion about this post