Suaranusantara.com- Komisi III DPR RI menaruh perhatian besar terhadap kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyusul meningkatnya laporan transaksi mencurigakan yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kepala PPATK dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menilai PPATK memegang peran krusial dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Komisi III ingin mengetahui laporan realisasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2025, capaian target kinerja, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Kami tentu berkepentingan memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan penggunaan anggaran PPATK benar-benar memberikan dampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” kata Dede.
Menurut Dede, DPR ingin memastikan bahwa realisasi anggaran PPATK tahun 2025, capaian target kinerja, serta program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tantangan PPATK menjadi hal yang penting.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III ingin mendapatkan gambaran jelas terkait strategi dan inovasi PPATK dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor.
Dede menegaskan, DPR akan terus mengawal tindak lanjut dari rapat kerja tersebut agar pelaksanaan tugas PPATK ke depan semakin transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa sepanjang 2025 lembaganya menerima sekitar 43 juta laporan transaksi. Angka tersebut melonjak 22,5 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 35,6 juta laporan.
Dengan volume laporan tersebut, PPATK rata-rata menangani 21.861 laporan per jam pada hari kerja, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam. Dari hasil analisis dan pemeriksaan lanjutan, PPATK mengidentifikasi perputaran dana yang diduga terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme mencapai Rp2.085 triliun.


















Discussion about this post