Suaranusantara.com- Pemerintah mulai melakukan penataan ulang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dengan menonaktifkan peserta dari kalangan ekonomi mampu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut kebijakan ini dilakukan untuk memastikan program PBI benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan rentan.
Dalam penjelasannya kepada media di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026), Cak Imin mengungkapkan bahwa masih ditemukan peserta PBI yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan karena kondisi ekonominya sudah meningkat. Karena itu, kepesertaan mereka dinonaktifkan agar kuota dapat dialihkan kepada kelompok yang lebih berhak.
“Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau ekonominya sudah meningkat,” ujar Cak Imin dalam jumpa pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam DTSEN, yakni kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap program jaminan kesehatan bisa berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
“Dalam konteks yang berhak menerima inilah dinamika data akan terus berkembang. Kita membutuhkan konsolidasi terus-menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi bersama kami dalam terus melakukan penanganan dan pembaharuan data ini,” jelas Cak Imin.
Cak Imin juga meminta pemerintah daerah proaktif membersihkan data kepesertaan PBI dengan mencoret warga mampu. Menurutnya, peran daerah sangat krusial untuk memastikan tidak terjadi kebocoran bantuan sosial di lapangan.
Selain itu, ada juga penerima bantuan yang sudah meninggal dunia.
“Ada yang lahir, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas. Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan. Termasuk hari ini, kami mengkonsolidasikan seluruh data-data sosial ekonomi terutama data Jaminan Kesehatan Nasional khusus para Penerima Bantuan Iuran,” imbuhnya.


















Discussion about this post