Suaranusantara.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Mu’awanah, mendesak pemerintah segera membenahi berbagai hambatan birokrasi yang kerap dikeluhkan pelaku usaha asing, khususnya terkait kepastian regulasi dan efisiensi perizinan.
Desakan tersebut disampaikan Anna merespons penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pengusaha Indonesia dan Amerika Serikat (AS) senilai 38,4 miliar dolar AS atau setara Rp650 triliun.
Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan pelaku usaha kedua negara dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat.
“Pemerintah harus segera melakukan pembenahan. Negara harus hadir memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Reformasi birokrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak agar potensi kerja sama ini memberikan dampak nyata,” kata Anna dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa digitalisasi layanan perizinan serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar komitmen investasi Rp650 triliun tersebut tidak berhenti sebatas dokumen.
Anna juga berharap investasi ini mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui modernisasi rantai pasok dan penerapan teknologi pertanian.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah industri serta menekan angka pengangguran terbuka. Dengan pengelolaan yang tepat, kemitraan ini akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” ucap dia.
Meski demikian, Anna menyambut positif tercapainya MoU tersebut. Menurutnya, nilai investasi yang besar berpotensi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas lapangan kerja.
“Nilai investasinya sangat besar dan berpotensi membuka peluang kerja luas bagi masyarakat. Ini sinyal positif bahwa Indonesia dipandang sebagai mitra ekonomi yang prospektif di mata investor global,” pungkasnya.


















Discussion about this post