Suaranusantara.com – Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way dari KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa pada masa arus balik Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah titik, seiring meningkatnya volume kendaraan menuju wilayah Jakarta pada Jumat (27/3).
“Kondisi lalu lintas di lapangan saat ini sebenarnya sesuai dengan prediksi, tidak terlalu tinggi. Namun demikian, karena ada hambatan di beberapa ruas khususnya di sejumlah rest area, maka terjadi kepadatan sehingga kami memberlakukan one way sepenggal dari KM 132 hingga KM 70,” ujar Dudy di Command Center KM 29 Korlantas Polri Tol Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/3).
Dudy menjelaskan, pihaknya akan terus memantau situasi lalu lintas setelah penerapan one way tahap pertama. Jika volume kendaraan meningkat, maka atas diskresi Kepolisian, akan diberlakukan one way lokal tahap dua dari KM 169 hingga KM 70 dan tahap tiga dari KM 188 hingga KM 70.
“Demikian pula apabila masih terjadi peningkatan arus yang signifikan, maka one way nasional dari Tol Kalikangkung bukan tidak mungkin akan diberlakukan. Akan tetapi untuk saat ini, pemberlakuan one way sepenggal diharapkan mampu mengurai kepadatan yang terjadi di sejumlah titik sejak pagi hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dudy mengimbau masyarakat untuk merencanakan waktu perjalanan pulang dengan baik, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Travoy atau menghubungi Call Center Jasa Marga.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui waktu serta rute rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis dari pihak Kepolisian, termasuk informasi mengenai rest area dan fasilitas pendukung perjalanan lainnya.
Selain itu, Dudy juga mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menegaskan, kendaraan logistik dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan beroperasi hingga 29 Maret 2026.
“Saya kembali meminta agar para pelaku usaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas sampai waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 29 Maret 2026. Sekali lagi saya sampaikan, ini demi menjaga keselamatan para pemudik,” pungkasnya.


















Discussion about this post