Suaranusantara.com- Hari ini Selasa 31 Maret 2026 pemerintah akan mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Langkah ini diambil pemerintah guna menghemat energi terlebih bahan bakar minyak (BBM) imbas situasi geopolitik yang memanas lantaran eskalasi serangan Timur Tengah
Pemerintah menerapkan kebijakan WFH bukan hanya pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga karyawan swasta.
Hal ini pun mendapat tanggapan langsung dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pemberlakuan WFH di sektor swasta lebih baik diserahkan kepada internal masing-masing perusahaan.
Baginya, skema kerja di setiap perusahaan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan operasi dan karakteristik sektornya dan tidak bisa dipukul rata.
“Dunia usaha memandang bahwa pengaturan pola kerja seperti ini sebaiknya diserahkan pada desain dan kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik sektornya,” beber Shinta, Senin 30 Maret 2026.
Dia menegaskan WFH tidak dapat diimplementasikan secara seragam di semua sektor.
Banyak sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga layanan yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan tetap membutuhkan kehadiran fisik tenaga kerja dan mobilitas operasional agar aktivitas produksi dan distribusi dapat berjalan dengan baik.
Shinta tak menutup kemungkinan ada juga sektor-sektor yang mungkin lebih fleksibel untuk menerapkan WFH, misalnya sektor teknologi informasi hingga profesi kreatif.
“Selain dilihat per sektor, perlu dilihat juga tipe aktivitas dan pekerjaannya apakah bisa dilakukan dengan skema WFH atau tidak,” lanjut Shinta.
Apindo, kata Shinta, menekankan dunia usaha memahami dinamika global saat ini memang dapat berdampak pada peningkatan biaya energi dan logistik dalam negeri, sehingga berbagai kebijakan maupun langkah efisiensi yang dipertimbangkan pemerintah tentu perlu menjadi perhatian bersama.
Dunia usaha tentunya akan mencermati upaya-upaya yang akan diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus mengelola harga BBM agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami memandang penting adanya kajian yang lebih mendalam serta ruang diskusi dengan para pelaku usaha. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat berjalan optimal dalam mencapai tujuan penghematan energi, tanpa menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi dan operasional sektor usaha yang terdampak,” tegas Shinta.


















Discussion about this post