Suaranusantara.com – Pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menitikberatkan pada pencapaian kinerja, bukan lagi sekadar kehadiran fisik di kantor.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Dalam aturan itu, instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work from Home (WFH) setiap Jumat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban kerja ASN.
Menurutnya, yang menjadi tolok ukur utama adalah capaian kinerja berbasis output dan outcome yang telah ditetapkan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
āSetiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,ā ujar Rini dalam keterangannya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pencapaian kinerja pegawai.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

















Discussion about this post