Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan uang tunai kepada negara senilai Rp31,3 triliun.
Dana tersebut berasal dari denda administratif serta penyelamatan keuangan negara setelah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tahun lalu.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, total dana yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp31,3 triliun dalam bentuk uang tunai, serta aset senilai kurang lebih Rp370 triliun.
“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” kata Teddy, dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyerahkan uang tunai senilai sekitar Rp11,4 triliun.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujarnya.
Teddy menegaskan, penyerahan denda administratif ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum dan praktik korupsi.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” tutur Teddy.
Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, negara hadir tanpa kompromi dalam melindungi aset nasional serta memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

















Discussion about this post