Suaranusantara.com- Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan menanggapi terkait usulan pembentukan hak angket ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, apabila hak angket ijazah Gibran bergulir di DPR, tentu memerlukan anggaran besar. Itu artinya berpotensi adanya pemborosan anggaran.
Ade mengatakan polemik ijazah Gibran sudah masuk ke ranah politik hukum dan politisasi hukum.
Ade mengatakan hak angket ijazah Gibran tidak memiliki urgensi bagi DPR. Terlebih pemakzulan memerlukan persetujuan dua pertiga anggota DPR.
“Karena begini, tidak ada urgensi bagi DPR, selaku anggota dewan ya, kalau kita berbicara anggota dewannya ya, karena kan kalau kita berbicara pemakzulan atau impeach, itu kan dua per tiga,” kata dia, Selasa 27 Oktober 2026.
Untuk itu, Ade meminta kepada anggota DPR guna mempertimbangkan kembali hak angket ijazah Gibran. Sebab, hal itu tidak memiliki urgensi bagi bangsa.
“Kalau urgensinya ada untuk bangsa ini, tentunya MPR wajib, ya kan, melakukan yang namanya sidang umum, ya kan,” tambah Ade.
Terlebih lagi, hak angket memerlukan anggaran besar.
“Nah ini kan akan ada anggaran besar juga di situ, kalau kita berbicara hak angket. Nah, kemudian, apa urgensi untuk bangsa ini? Pertanyaannya di situ,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan, jika nantinya polemik tersebut diproses dan bergulir di DPR, apakah pemerintah harus melakukan pemborosan anggaran untuk hal yang menurutnya tidak mendesak.
“Terus kalau ini dibahas ke DPR, tentunya rakyat juga akan melihat, apakah bangsa ini mau melakukan pemborosan anggaran lagi, hanya karena hal-hal yang tidak urgensi,” tutur Ade.
Saat ditanya apakah pembahasan suket Gibran tidak urgen untuk dibahas DPR, Ade membenarkan.
“Ya, hal politik, politik kenegaraan teman-teman di DPR ini berbeda, beliau ini yang ada di DPR ini kan harusnya berbicara, legislator membuat satu aturan harusnya yang dibahas di DPR kalau memang mau dikatakan bahwa ini penting, tentunya bagaimana kira-kira rancangan Undang-Undang Pemilu nantinya,” kata Ade.













Discussion about this post