
Jakarta-SuaraNusantara
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Lapangan Monas untuk kegiatan zikir mendapat kritik dari Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB). Langkah Anies dinilai sebagai bentuk pelanggaran Keputusan Presiden 25/1995 tentang Pembangunan dan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas).
“Penggunaan kawasan Monas harus merujuk Keppres 25/1995 yang pada bagian menimbang menyebut bahwa tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia,” tulis Ketua RPJB, Pitono Adhi, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke media massa, Senin (20/11/2017) dini hari.
“Pembangunan dan penggunaan Kawasan Monas yang dilaksanakan Gubernur DKI sesuai Keppres harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada Presiden,” kata Pitono Adhi.
Menurut Adhi, dalam pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur adalah pemimpin Badan Pelaksana yang salah satu tugasnya (Pasal 7) menyusun rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Namun dalam pasal 9 ditegaskan pula dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.
“Jadi jelas bahwa Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Monas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan kebudayaan, kebangsaan atau pun keagamaan harus dilaporkan kepada Komisi Pengarah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya musti ada izin dari Presiden melalui komisi pengarah. Tidak bisa Gubernur Anies seenaknya mengizinkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan,” ujar Pitono Adhi.
Sebelumnya Anies Baswedan mengumumkan penggunaan kembali lapangan Monas untuk acara-acara keagamaan. “Pada hari Minggu, ahad, minggu depan (26/11/2017), Insya Allah kami akan memulai penggunaan Monas untuk kegiatan zikir,” kata Anies di sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke 19 pendiri Yayasan Addiniyah Attahiriyah, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
Menurut Anies, penyelenggara dzikir itu adalah Pemprov DKI, bukan pihak lain. “Dua tahun ini Monas sepi kegiatan taklim, kita harus kembalikan kembali suasana itu,” ujar Anies.
Gubernur Jakarta periode lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres No 25 Tahun 1995, kawasan Monas merupakan kawasan netral sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu Presiden Soekarno membuat Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan agama serta Lapangan Banteng untuk titik kumpul massa,” kata Ahok Januari 2017 lalu.
Kini Anies Baswedan berniat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) agar Monas bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan. Namun pertanyaannya sekarang, apakah kekuatan hukum Pergub lebih tinggi dari Keppres?
Penulis: Yon K