Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan HD Sanolo, DR. Hilarius Duha, SH. MH dengan Sozanolo Ndruru, ditetapkan Komisi pemilihan umum Kabupaten Nias Selatan sebagai pemenang dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 lalu di hall Yonas Jalan Pasir Putih Telukdalam, Jumat (22/1).
Dalam pembacaan putusan Penetapan Paslon HD Sanolo sebagai pemenang pada pilkada 9 Desember 2015, Ketua bidang penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumangeli Mendofa, mengatakan, sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 1 / Kpts / KPU – Kab – 002 . 434832 / 2016, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2016 – 2021, dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015.
Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) atas perkara nomor : 16 / PHP. BUB – XIV / 2016, yang menyatakan, mengabulkan exepsi pemohon dan terkait, kemudian, permohonan pemohon tidak dapat diterima, sehingga KPU Nias Selatan memutuakan penetapan paslon HD Sanolo sebagai pemenang dan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2016-2021, ungkapnya.
Selanjutnya setelah usai dibacakan berita acara dan putusan KPU Kabupaten Nias Selatan, untuk mempercepat proses tahapan, Sumangeli Mendrofa, menyampaikan bahwa keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang penetapan paslon HD Sanolo sebagai pemenang dalam pilkada Nias Selatan tahun 2015, besok langsung kita sampaikan kepada DPRD untuk paripurnakan kemudian disampaikan kemendagri, imbuhnya.
Kemenangan HD Sanolo sebelumnya sudah diketahui masyarakat Nias Selatan melalui pleno terbuka perhitungan perolehan surat suara yang di lakukan oleh KPU Nias Selatan pada tanggal 17 Desember 2015 lalu.
Dimana HD Sanolo unggulin paslon Ideal Siga sebagai suara nomor dua terbanyak sebanyak 6990 suara dengan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015 dengan nomor:Â 97 / BA / XII / 2015 dan surat keputusan nomor : 104 / Kpts / KPU – Kab – 02 . 434832 / 2015, demikian pantauan wartawan paska proses tahapan pilkada Nias Selatan.
Oleh karena hasil pleno terbuka yang dimaksud diprotes dan digugat oleh tim sukses Paslon Ideal Siga hingga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) lalu upaya itu pun kandas dengan sendirinya karena permohonan pemohon ( paslon Ideal – Siga ) tidak dapat diterima.
Dalam tahapan penetapan pemenang pilkada tahun 2015 teraebut, tampak aman dan tertib, turut hadir Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alfia Zeni Dachi, SE, anggota Sumangeli Mendrofa, SE, Ekarius Rane Zalogo, Sumurni Halawa, Eduard Duha, ketua panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Ismael Dachi, Yaatulo Halawa dan Meidar Hulu, ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita, S.Sos, Kapolres Nias Selatan, AKBP. Robert Da Costa, Sik, MH, Arototona Mendofa mewakili Bupati Nias Selatan, Cawabup dari Paslon Linmas, Thomas Dachi, Ketua tim pemenang paslon HD Sanolo Yurisman Laia, SH dan para tokoh masyarakat Nisel. (Edi)