
Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
KPU Kota Gunungsitoli diduga terlibat dalam meloloskan Sowa`a Laoli untuk mempergunakan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Padahal sesuai ketentuan, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang itu seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena Sowa’a Laoli berdomisili di wilayah hukum pengadilan Negeri Gunungsitoli, yakni di Jalan Pelud Binaka Km. 12.5 Desa Hilimbawadesolo Kec. Gunungsitoli. Demikian diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa, Sabtu (6/2/2016).
“Hal ini sesuai P.KPU No. 12 Tahun 2015 atas Perubahan P.KPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 42 Huruf M, yang berbunyi “Surat Keterangan Tidak Sedang memiliki Tanggungan Hutang secara perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf j,” ujar Herman Jaya Harefa.
Karena itu, lanjut Herman, pelaksanaan Pilkada Kota Gunungsitoli 9 Desember 2015 silam cacat hukum, sebab ada persyaratan calon yang dikeluarkan oleh lembaga negara/pengadilan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Hal ini terjadi akibat ketidaktelitian KPU membaca dan menerapkan aturan sesuai ketentuan. Surat keterangan yang bisa dikeluarkan oleh PN medan itu hanya Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit karena memang hal itu kewenangan pengadilan Negeri Medan yang juga sekaligus sebagai Pengadilan Niaga sesuai P.KPU No 12 Tahun 2015,” kata Herman.
Menurut Herman, kewenangan PN Medan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit sesuai dengan perubahan P.KPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 42 huruf n yang berbunyi “Surat Keterangan Tidak Dinyataan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf k,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin, (1/2/2016) Herman Jaya Harefa sudah melaporkan kepada Panwaslih Kota Gunungsitoli bahwa berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa’a Laoli memiliki utang kepada negara berupa kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan tahun 2013, semasa menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2009-2014.
“Berdasarkan data temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sowa`a Laoli pada tahun 2010 dan 2013 belum mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerahnya sebesar Rp. 38.776.400, masing–masing Rp 2.400.000 di tahun 2010, dan Rp 36.376.400 di tahun 2013,” katanya. (TIM)