Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kejaksaan Negeri Telukdalam memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas yang disinyalir melibatkan anggota DPRD Nias Selatan terus berlanjut. Melalui Kasipidsus Ardiansyah, Kejari Riyono Putro menegaskan, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menuntaskan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
“Sedang dalam proses dan masih ada yang kita periksa terkait kasus itu, semua kasus yang sedang kita tangani tidak ada istilah dipetieskan. Selagi memenuhi unsur dan cukup bukti kita lanjutkan ke pengadilan,” kata Ardiansyah kepada SuaraNusantara.com di ruang kerjanya, Rabu (16/3).
Ardiansyah mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Nias Selatan Fabowosa Laia (FL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah anggota DPRD. Ardiansyah masih belum dapat menyebut nama anggota dewan yang telah diperiksa.
Terkait kasus tersebut, sejumlah sumber dari berbagai kalangan masyarakat Nias Selatan yang dihimpun media menyeseli hal itu bisa terjadi. Pasalnya, menurut sumber, mereka merupakan wakil rakyat yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan, budgeting dan legislasi.
Sepatutnya hal itu tidak pantas terjadi di lembaga terhormat itu, apalagi, sambung sumber, pengadaan baju dinas DPRD berubah menjadi uang tunai diawali adanya keputusan dan kesepakatan para wakil rakyat, dan dipertegas dengan adanya video rekaman saat pembahasan, ini kan sangat lucu, jelas sumber.
Kita berharap, semoga kejadian ini ke depan tidak terjadi lagi, soalnya bila hal ini terbukti nantinya di pengadilan ada korupsinya, bukan hanya oknum dewannya yang malu tapi konstituennya (masyarakat ) ikut malu, kata sumber.
Sementara, terkait kasus yang dilaporkan ke Kejari Telukdalam, Ketua DPRD Nias Selatan, Sidi Adil Harita S.Sos sangat menyayangkan kejadian itu.
Namun menurut Sidi Adil, pengadaan pakaian dinas itu sudah merupakan hak para anggota dewan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kemudian, kata dia, dalam perbup juga sudah diatur tentang hak protokoler sekwan dan DPRD, soal angka pun kami tidak bisa intervensi karena sudah itu sudah diatur pemerintah.
“Saya juga baru tau bahwa ada anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan di Kejari,” kata Sidi Adil Harita kepada SuaraNusantara.com, melalui sambungan seluler, Kamis (17/3).
Untuk lebih jelas, dalam waktu dekat juga kita akan lakukan konferensi pers, artinya sambung Harita, supaya bahan buat pemberitaan bagi rekan pers lebih lengkap, terangnya.
“Kalau pun, dikatakan mengapa dijadikan uang, padahal pengadaan pakaian, persoalannya, pakaian itu dipakai pada pelantikan tahun 2014, oleh karena pada saat itu belum ada disediakan pakaianya, semua anggota DPRD membeli baju, nah, apakah salah jika uang pengadaan pakaian itu lalu diganti?” kata Harita.
Ya, kalau pun dikatakan itu salah, kita akan kembalikan, tambah dia. (Edi)