
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Yanieri Zebua menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Telukdalam terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hamba Tuhan.
Pemeriksaan itu, ada kaitannya setelah pihak penyidik Kejari menahan tersangka Yulius Waruwu, Kabid Keagamaan Kesbangpol, Nias Selatan beberapa waktu lalu.
Yanieri Zebua datang di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik, Kamis, (17/3). Pemeriksaannya masih sebatas saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hamba Tuhan.
Sekadar mengingatkan, pada proses pembayaran bantuan terhadap hamba Tuhan Tahun 2013, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Kerugian tersebut timbul oleh karena adanya indikasi korupsi dengan cara penggelembungan jumlah gereja (fiktif).
Kepada wartawan, Yanieri Zebua menjelaskan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik Kejari Telukdalam, namun pemeriksaan itu bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi.
Dia juga, menepis pertanyaan wartawan ketika ditanya, apa terlibat dalam pencairan dana bantuan hamba Tuhan di Nias Selatan. “Tidak ada saya terlibat dalam kasus sugaan korupsi dana hamba Tuhan,” katanya.
Pada pencairan bantuan dana hamba Tuhan di Kabupaten Nias Selatan tahun 2013, telah ada MoU antara FKUB dengan pihak pemerintah daerah dalam hal itu, Kesbangpol.
“Kami menanda tangani MoU tersebut, saya sebagai ketua FKUB dan mantan Kaban Kesbangpol Bowowanolo Ndruru,” katanya.
“Mantan Kaban Kesbangpol mengetahui pencairan dana bantuan hamba Tuhan yang dicairkan oleh bendahara. kan, tidak mungkin sebagai Kaban. atau pimpinan di kantor itu, tidak mengetahui pencairan dana yang dimaksud,” katanya. (EZ)