Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ali Dakhi alias Ama Sua warga Desa Jeke, Kecamatan Tanah Masa, tersangka pelaku penganiayaan Ohahauni Manao (47) warga Desa Saeru, akhirnya dijemput oleh petugas Polsek Pulau-Pulau Batu.
Jemput paksa dilakukan setelah tersangka dua kali mengabaikan panggilan dari pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan korban menderita cacat seumur hidup.
Penjemputan paksa tersebut, berdasarkan laporan pengaduan korban Nomor: LP/ II/2016/SPK “B”/SU/Res-Nisel/Sektor Pulau-pulau Batu, tanggal 04 Februari 2016.
Dua kali tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Polsek, pihak korban sempat resah karena AD bebas berkeliaran di desa, demikian disampaikan Abi Manao, keluarga Korban kepada SuaraNusantara.com, Senin (21/3) di Telukdalam.
Kasus ini pun diketahui Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Da Costa SIK MH, melalui pemberitaan media online. Selanjutnya, Kapolres merespon dan menjadikan kasus penganiayaan tersebut sebagai atensi.
Meskipun dikatakan anggotanya (Kapolsek) belum dilakukan jemput paksa terhadap AD, karena jarak tempuh sangat sulit, karena akses jalan harus melalui kapal laut dengan waktu 3 jam perjalanan, Robert, tidak menyerah, demi tugas dan kenyamanan masyarakat, anggotanya diminta datang jemput AD di kediamanya.
Usai dilakukan jemputan terhadap AD, keluarga korban yang dihubungi SuaraNusantara.com, Abi Manao, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias Selatan, yang bertindak cepat untuk memerintahkan Kapolsek mengamankan pelaku penganiayaan terhadap OM.
“Saat ini kami dan keluarga lainya baru merasa tenang setelah AD diamankan oleh Polsek Pulau-pulau Batu atas perintah Kapolres,” kata Abi.
Selanjutnya, Abi menjelaskan, saat ini korban, telah mendapat rujukan dari rumah sakit Pulau Telo untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, sebab, korban sampai sekarang belum bisa menggerakkan lennganya akibat bekas bacokan.
Abi Manao menjelaskan, masyarakat mengharapkan supaya Kapolres dapat mengungkap sejumlah kasus pembunuhan yang sudah bertahun-tahun terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau-pulau Batu.
Selama ini, sambung Abi, setiap ada kasus pembunuhan di wilayah kepulauan, pihak Polsek selalu menemui kegagalan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan alasan medan dan akses tranportasi sangat sulit,
“Pertanyaannya, mengapa kali ini bisa dilakukan penangkapan terhadap AD, pada hal tranportasi yang digunakan juga tidak berbeda tetap kapal boat,” kata Abi.
Kapolsek Pulau-pulau Batu, AKP B Harefa, saat dikonfirmasi terkait penangkapan AD, membenarkan hal itu, namun sampai saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan kerena kondisinya tidak sehat, jawab Harefa via sms, Senin (21/3).
Dia juga mengatakan termasuk faktor usia lanjut, pelaku sudah 75 tahun, tidak seperti yang disebutkan di media. (EZ)