Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Sidang Gugatan Alkes Pemkab Nias antara CV. Karya Sendoro melawan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli,MM kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (21/3) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Y Sembiring, SH didampingi Hakim Kennedy Sitepu, SH, MH dan Agung Laia, SH, MH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan agenda pembacaan gugatan oleh Direktur CV. Karya Sendoro, Sonitehe Telaumbauna selaku Penggugat.
Sebelum membacakan Surat Gugatannya, Sonihite meminta setelah persidangan ulang ini pihaknya berharap nantinya tidak ada lagi alasan kekurangan formil dalam Surat Gugatan CV. Karya Sendoro, karena kekurangan yang ada telah diperbaiki. Dia juga mengatakan, pihaknya melampirkan beberapa surat terkait Objek Sengeketa. Di antaranya Surat Keputusan Bupati Nias, materi Sanggahan PT. Winatindo Bratasena, serta Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelumnya.
Namun Ketua Majelis Hakim Muhammad Y Sembiring, SH, hanya menerima perbaikan Surat Gugatan, tetapi lampiran surat yang disodorkan oleh Penggugat ditolak dengan alasan tidak boleh ada yang ditambah dan dikurangi.
Penolakan tersebut juga dikuatkan anggota Majelis Hakim Agung Laia, SH, MH. Dia menilai saat ini materi sidang masih seputar tanya jawab, dan berharap bukti dan perbaikan materi gugatan diserahkan pada sidang pembuktian, supaya tergugat tidak keberatan dan menduga ada keberpihakan hakim dalam kasus tersebut. Akibatnya sempat terjadi perdebatan antar Penggugat dengan Majelis Hakim. Setelah ketegangan mereda, sidang pun dilanjutkan.
Dalam gugatannya, CV. Karya Sendoro menyatakan jika Bupati Nias sebagai tergugat I telah menerbitkan surat keterangan palsu terkait sanggahan banding PT. Winatindo Bratasena, dan bertindak main hakim sendiri dengan menerbitkan surat vonis hukum terkait tudingan PT. Winatindo Bratasena, serta melakukan tindakan abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan).
“Karena Bupati Nias sebagai tergugat I dan Direktur RSU Gunungsitoli sebagai tergugat II telah membatalkan kemenangan Penggugat pada proyek Alkes RS sehingga menimbulkan akibat hukum bagi diri Penggugat sebesar Rp 3 milliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 milliar,” kata Sonihite.
Usai pembacaan gugatan CV. Karya Sendoro, kuasa hukum Bupati Nias Agusmar Zalukhu, SH meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan materi jawaban gugatan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 April 2016 dengan agenda mendengar jawaban tergugat. (TIM)