
Kota Tangerang – Pemerintah Pusat rencananya akan menerapkan peraturan pembayaran pada mobil pribadi yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.
Hal tersebut pun tentu akan berdampak pada masyarakat di Kota Tangerang yang bekerja di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang, sebanyak 120.000 kendaraan pribadi setiap harinya yang bertempat diwilayah Tangerang melalui Kota Tangerang menuju Jakarta.
Menanggapi wacana tersebut, Pjs Walikota Tangerang, M. Yusuf menerangkan, pihaknya sejauh ini belum mendapati koordinasi awal terkait wacana tersebut.
Namun, bila nantinya wacana yang digagas BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) akan diterapkan pihaknya akan mendukung aturan tersebut.
“Ya kalau sudah diterapkan oleh pusat tentu kita dukung. Tapi, kembali lagi jangan sampai merugikan masyarakat akan aturan ini. Kita lihat juga bagaimana dampaknya ke masyarakat kalau bagus tentu kita dukung kalau merugikan tentu kita minta kaji ulang,” ujarnya, Kamis, (29/03/2018).
Sementara itu, Dinda (24) wanita asal Neglasari, Kota Tangerang yang bekerja dikawasan Jakarta Barat ini mengaku keberatan dengan adanya wacana tersebut. Pasalnya, bila nantinya aturan itu diterapkan haruslah dengan ketersediaan pelayanan dan fasilitas yang seimbang.
“Kalau aturannya untuk membuat kita pindah ke transportasi massal, tentu kita dukung tapi, disertai dengan fasilitas atau pelayanan yang sepadan. Cuma lihat saja, sekarang ini fasilitasnya menurut saya masih kurang, comuter line aja kalau pagi bisa berdiri di sambungan gerbong, kalau sampe dipaksa pindah ke transportasi massal tapi engga ada penambahan fasilitas, ya saya keberatan,” tandasnya. (Akim/Nji)

















