Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

PPK Proyek TPI Telukdalam Setengah Hati Tindak PT. HIH

Suara Nusantara by Suara Nusantara
26 March 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Papan pengumuman pemutusan kontrak kerja dari PPK diskanla, namun PT> HIH teus kerjakan proyek hingga siap 100 persen/Foto: Edi Zebua

Papan pengumuman pemutusan kontrak kerja dari PPK diskanla, namun PT> HIH teus kerjakan proyek hingga siap 100 persen/Foto: Edi Zebua

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Papan pengumuman pemutusan kontrak kerja dari PPK diskanla, namun PT> HIH teus kerjakan proyek hingga siap 100 persen/Foto: Edi Zebua
Papan pengumuman pemutusan kontrak kerja dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Selatan. Namun pada kenyataannya PT. HIH terus mengerjakan proyek hingga selesai 100 persen/Foto: Edi Zebua

Nias Selatan – SuaraNusantara.com

Sejumlah kalangan mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan proyek pembangunan tempat penyandaran ikan (TPI) di Pasir Putih Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, yang menelan anggaran Rp3,3 miliar, yang bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Desakan tersebut, karena sampai saat ini, hingga menjelang akhir Maret 2016, sebagai kontraktor, pihak PT. HIH masih melakukan pengerjaan untuk menyelesaikan proyek yang dimaksud hingga seratus persen.

BACAJUGA

Cabup Fajarius dan Sifaoita Gugat Hasil Pilkada Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi

Ini Perolehan Suara Calon Bupati Nias Selatan Berdasarkan Per Dapil

Padahal, seperti diketahui, pada tanggal 15 Februari 2016, pihak PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Selatan telah memasang papan pengumuman pemutusan kontrak terhadap PT. HIH.

“Papan pengumuman itu dipancangkan di lokasi proyek, karena pengerjaan telah melewati batas waktu sesuai kontrak,” kata Seketaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Sadar Halawa kepada SuaraNusantara.com, Sabtu (26/3) di Telukdalam.

Dikatakannya, benarkah pemutusan kontrak kerja itu diberlakukan kepada PT. HIH, kalau memang itu diberlakukan, mengapa pihak PPK Diskanla, membiarkan pekerjaan terus dilakukan oleh pihak PT. HIH untuk menyelesaikan pekerjaan hingga seratus persen, ini kan aneh.

Oleh karenanya, pengumuman pemutusan kontrak kerja yang dipasang oleh pihak PPK Diskanla di lokasi proyek TPI, diduga itu hanya sekedar akal-akalan untuk mengelabui masyarakat, kata Sadar Halawa.

Seperti diketahui, progres pekerjaan tanggal 15 Februari 2015 saat pemutusan kontrak sudah ditutupi dengan kelanjutan pekerjaan sampai Maret 2016 yang sudah siap seratus persen.

Pertanyaanya, lanjut Sadar Halawa, bagaimana menghitung hasil pekerjaan PT. HIH, pada saat diputus kontrak, sementara saat ini pembangunan sudah selesai seratus persen?

Ketua Dewan Pendiri GMNISEL, Eddy Gunawan Zebua menyebutkan, pembangunan TPI di Pasir Putih Telukdalam diduga sangat sarat koupsinya, untuk itu diminta kepada pihak Kejari Telukdalam dan Tipikor Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan awal pada Proyek TPI yang dikerjakan PT. HIH.

“Hal itu dapat dilakukan pihak berwenang dengan dasar penyelidikan mengacu pada Pelanggaran Perpres nomor: 4 tahun 2015, bab-28, Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

“Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan tidak ada indikasi korupsi pada proyek yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu,” jelas Gunawan.

Selain dugaan pelanggaran pada Perpres nomor: 4 tahun 2015 tentang pegadaan barang dan jasa, beberapa sumber yang di himpun SuaraNusantara.com menyebutkan, dari awal pembangunan TPI di Pasir Putih Teludalam, sudah terdapat indikasi kecurangan yakni dalam hal lokasi, kemudian perencanaan bangunan yang diduga kurang tepat, dimana pembangunan pelabuhan sangat rendah, sehingga pada air laut pasang tidak tertutup kemungkinan pelabuhan yang dimaksud akan ditutupi air laut.

“Tidak ada alasan bagi pihak berwajib, Kejaksaan Negeri Telukdalam dan Tipikor Polres Nias Selatan untuk tidak bisa memulai penyelidikan, apalagi jarak kantor Kejari dan Markas Polres Nias Selatan dengan lokasi proyek sangat cukup dekat dan kurang lebih 500 meter,” kata Gunawan. (EZ)

Tags: nias selatan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion
Nasional

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion

by SNC 9
18 April 2026

Suaranusantara.com - Dressponsible kembali hadir melalui Dressponsible Vol. 2,...

Gedung Bank Mandiri
Nasional

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

by snc4
18 April 2026

Suaranusantara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan...

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

18 April 2026

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

18 April 2026

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

18 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Jati Diri Bangsa Bangsa Indonesia

18 April 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Chelsea vs Manchester United
Olahraga

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

by snc 14
18 April 2026

Suaranusantara.com - Chelsea dijadwalkan menjamu Manchester United dalam pertandingan Liga Inggris, pada Minggu, 19 April 2026, pukul...

Tottenham Hotspur vs Brighton

Prediksi Tottenham Hotspur vs Brighton di Liga Inggris: Panggung Emosional De Zerbi!

18 April 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com