Kabupaten Tangerang – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2018
tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan menuai beragam reaksi di daerah, khususnya pada poin penerbitan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dalam waktu 1 sampai 24 jam.
Ada yang setuju dan siap menjalankan kebijakan tersebut, namun ada pula yang memepertanyakannya.
Contohnya saja di Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Achmad Syah, mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut dari media.
Namun dirinya menunggu surat edaran resmi dari Kemendagri terkait pelaksanaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami menunggu surat edaran resminya, nanti kan dikirim kepada kepala daerah se Indonesia, namanya kebijakan pemerintah pusat, kami siap saja menjalankan,” kata Achmad diruang kerjanya, Rabu (11/04/2018).
Ia menambahkan, bahwa untuk menerapkan kebijakan penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam tersebut, harus diimbangi dengan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia (SDM) yang cukup.
“Belum lagi masalah blangko kependudukan (e-KTP), harus disiapkan. Sarana SDM juga harus cukup kan, banyak lah yang mesti dipersiapkan,” jelas dia.
Achmad menceritakan kondisi penerbitan dokumen saat ini ditempatnya. Setiap hari, ada sekitar 1000 permohonan pembuatan e-KTP dan kartu keluarga (KK) di dinas setempat.
“Sampai jam berapa juga enggak bisa ke cetak, ya bayangin aja, ya masyarakat sadar sih, yang penting saat ini kita kerja, kita manfaatkan saja sarana dan prasarana yang ada,” kata dia.
Dirinya saat ini masih menunggu ketetapan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan penerbitan dokumen kependudukan dalam waktu 1 sampai 24 jam tersebut.
“Kita tunggu, entah dia bentuknya surat edaran atau permen, inikan baru sebatas perintah lisan dari Presiden Jokowi, tapi initinya kita siap memjalankan apapun keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Mul/Nji)