
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita buka-bukaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas anggota dewan periode 2014-2019, yang menyeret seluruh anggota DPRD Nias Selatan ke ranah hukum, dikarenakan uang pakaian dinas yang dimaksud sudah diterima anggota DPRD secara tunai.
Sidi Adil Harita mengungkapkan, terkait hal tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah mempertanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan, Fabowosa Laia, apakah tidak bertentangan dengan aturan bila dana belanja pakaian dinas anggota DPRD dibayar dengan tunai?
“Sekwan Fabowosa Laia, selaku KPA, ketika itu menjawab, asal ada kesepakatan antara DPRD dengan Sekertariat, itu tidak masalah,” demikian disampaikan Sidi Adil kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Telukdalam, Selasa, (5/5).
Usai rapat internal yang gelar di ruang rapat DPRD tentang hak protokoler Sekwan dan keuangan DPRD, “saya sudah tanya sama Sekwan, apakah tidak bertentangan dengan aturan bila ditukar dengan uang, sekwan menjawab, tidak, asal ada kesepakatan antara DPRD dengan Sekwan,” kata Sidi Adil Harita, menjawab wartawan usai diperiksa.
Dia juga heran mengapa baru kali ini pengadaan pakaian dinas di DPRD Nias Selatan jadi persoalan, sebelum-sebelumnya juga dilakukan hal yang sama, tapi tidak pernah bermasalah.
“Kalau memang pengadaan pakaian dinas DPRD dijadikan masalah karena telah menjadi tunai diterima anggota DPRD Nias Selatan, bagaimana pengadaan pakaian di setiap SKPD yang juga melakukan hal yang sama, apakah semua itu kita proses?” tanya Sidi Adil.
Diungkapkan Sidi Adil, ada satu hal lagi yang perlu dipertanyakan kepada Sekwan, soal pengadaan pin DPRD yang dibuat dari emas, dia mau melihat dulu dalam RAB berapa beratnya, sebab didengarnya bahwa di dalam RAB beratnya 8 gram,
“Jadi kalau saya lihat pin saya ini, tidak sesuai seperti dalam RAB. Kalau saja setiap pin anggota DPRD dikurangi 2 gram saja, kalikanlah itu 35 anggota DPRD, lumayan kan,” kata Sidi Adil. (A1)