Jakarta – SuaraNusantara.com
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1,2) dari PP tersebut dijelaskan, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari menteri (mendagri) dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah.
Adapun Perangkat Daerah Provinsi yang dimaksud terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat; Dinas, Badan, dan Kecamatan.
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut PP ini, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Perda. Apabila dalam waktu 15 hari, menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, maka Perda tersebut dianggap telah mendapat persetujuan. Sebaliknya, jika kepala daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka menteri atau gubernur dapat membatalkan Perda tersebut.
Ditegaskan pula dalam PP ini, bila menteri atau gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
PP Nomor 18 Tahun 2016 ini juga menegaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu tersebut, menurut PP ini, dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
Menurut PP ini, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 101 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2016 itu.
PP ini juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016 silam. (M)