Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sekarang Kepala Daerah Angkat Pejabat Harus Melalui Perda

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 July 2016
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa
Ilustrasi pelantikan | Foto: Istimewa

Jakarta – SuaraNusantara.com

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1,2) dari PP tersebut dijelaskan, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari menteri (mendagri) dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah.

Adapun Perangkat Daerah Provinsi yang dimaksud terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat; Dinas, Badan, dan Kecamatan.

BACAJUGA

Diserang Sana-sini, Hotman Paris Akhirnya Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Istana Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut PP ini, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Perda. Apabila dalam waktu 15 hari, menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, maka Perda tersebut dianggap telah mendapat persetujuan. Sebaliknya, jika kepala daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka menteri atau gubernur dapat membatalkan Perda tersebut.

Ditegaskan pula dalam PP ini, bila menteri atau gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan, maka Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.

PP Nomor 18 Tahun 2016 ini juga menegaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu tersebut, menurut PP ini, dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.

Menurut PP ini, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 101 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2016 itu.

PP ini juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016 silam. (M)

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kuntadi resmi jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah (Instagram @indopolitika)
Nasional

Profil Kuntadi, Sosok Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Kuntadi pada Rabu 22 Juli 2026 resmi ditunjuk...

Kuntadi resmi jadi Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @koranbaliexpress)
Nasional

Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Langsung Diminta Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu 22 Juli...

Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @venturewise.id)

Gerindra Bantah Mundurnya Nanik S Deyang Berkaitan dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs: Kan Sudah Menyampaikan Alasan

23 July 2026
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna buka peluang periksa Nanik S Deyang (Instagram @fakta.indo)

Wew! Kejagung Bakal Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait MBG

23 July 2026
Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @thebidn)

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN: Malu Belum Genap Dua Bulan Pimpin Saya Ambruk

23 July 2026
Sudaryono jadi Kepala BGN pimpin rapat bersama jajaran BGN (Instagram @badangizinasional.ri)

Sudaryono Tancap Gas Temui Pimpinan BGN Usai Dilantik

23 July 2026

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Sudaryono usai dilantik jadi Kepala BGN gantikan Nanik S Deyang (Instagram @sudaru_sudaryono)
Nasional

Nanik Bilang Dekat dengan Sudaryono, Kepala BGN Baru: Dia Bude Anak-anak Saya

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengaku memiliki hubungan dekat dengan Nanik S Deyang. Hal itu...

Sudaryono saat sumpah jabatan dilantik jadi Kepala BGN (Instagram @Sudaru_sudaryono)

Kepala BGN Baru Sudaryono Klaim Tidak Punya SPPG

22 July 2026
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Perkuat Organisasi melalui Sistem Meritokrasi yang Independen

22 July 2026
Sudaryono dilantik jadi Kepala BGN (Instagram @sudaru_sudaryono)

Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Langsung Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

22 July 2026
HNW Semangati Warga Penerima Manfaat Bansos Untuk Sukses

Terinspirasi Keluarga Lamine Yamal, HNW Semangati Warga Penerima Manfaat Bansos Untuk Sukses

22 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com