SuaraNusantara.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah Satgassus Merah Putih terlibat dalam narkoba dan judi online. Sambo menyebut di bawah kepemimpinannya, Satgassus Merah Putrih justru memberantas narkoba dan judi online.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya juga bertugas menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak tahun 2020. Satgassus itu kemudian dibubarkan pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas,” ungkap Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sambo juga membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, terkait keberpihakan penyidik di kepolisian. Sambo menyebut bila penyidik berpihak, tidak mungkin ia dan istri duduk di kursi pesakitan.
“Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini,” kata Sambo.
Lebih lanjut, Sambo menyebut tidak ada perlakuan khusus terhadap satu ajudan. Dia menyebut semua ajudan diperlakukan sama dan diberi kamar satu untuk bersama.
“Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada,” ujarnya.
Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Discussion about this post