SuaraNusantara.com – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Jakata Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai majelis hakim terbukti bersalah yang mengakibatkan Brigadir J meniggal dunia.
Ferdy Sambo dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana serta berupaya menutupinya. Perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo sebagaimana diatur dala Pasal 340 KUHP dan Pasal 59 juncto Pasal 33 UU ITE.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah” kata Majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati” lanjut Hakim (tim-red)


















Discussion about this post