SuaraNusantara.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati, oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis tersebut dilakukan, lantaran tidak ada yang meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” ucap hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Lanjut Hakim, bahkan pertimbangan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
“Perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka, tidak pantas sebagai aparat Polri,” ucapnya.
Kemudian, Ferdy sambo juga memberikan keterangan berbelit-belit.
“Tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J atau brigadir Yosua Hutabarat. (My)
Discussion about this post