SuaraNusantara.com – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (13/2/2023).
Mendengar putusan tersebut, orang tua dari brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan, rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Hadir semua tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, tuhan nyata tuhan menyatakan Keajaibannya,” kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut, Lanjut Rosti sangat bearti bagi keluarganya. Menurutnya, hasil putusan tersebut, sesuai dengan harapan.
Ia juga menyampaiakan ucapan terima kasih kepada semua pohak yang telah mendukungnya.
“erima kasih kepada semua media terima kasih media selalu mendukung kami mengupload ini semua peritsiwa pembunuhan kasus terhadap alm Yosua begitu,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post