Suaranusantara.com – Pemerintah kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka layanan pengaduan demi membantu permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Ketua UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti mengatakan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui terkait terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak perempuan dapat segera memberikan informasi dan mengadukannya kepada pemerintah melalui telepon dan layanan Whatsapp.
“Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan menghubungi hotline UPTD PPA dinomor 08111186598, bisa Whatsapp ataupun menelepon langsung.” ujarnya
Mamik juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengadukan cukup mengisi formulir yang telah disediakan.
“Masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan asesmen, ” imbuhnya.
Selain itu, Mamik menuturkan bahwa pelayanan penanganan kasus juga dapat dengan penjangkauan kasus yakni mendatangi rumah korban oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang telah dibentuk. Hal ini, lanjut Mamik, bertujuan untuk menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan asesmen terhadap korban kekerasan.
“Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan, baik pendampingan psikologis, hukum dan mediasi,” ungkapnya.
Mamik mengatakan bahwa saat ini UPTD PPA Kota Depok memiliki 7 Psikolog yang siap melakukan pendampingan psikologis dengan pemberian konseling.
“lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa” kata Mamik
Mamik menambahkan untuk penyelesaian kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi, dan pihaknya juga saat ini memiliki satu orang mediator, dan bantuan hukum didampingi oleh tim hukum yang profesional.(ADT)

















Discussion about this post