SuaraNusantara – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) terkait penundaan pemilu 2024 menuai polemik.
PN Jakpus memutuskan penundaan Pemilu 2024 akibat adanya gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan Partai Prima.
Alhasil, PN Jakpus menghukum KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2024 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hal tersebut menuai polemik, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa partainya dengan tegas menolak penundaan Pemilu 2024.
Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu.” Tandasnya. (Alief)


















Discussion about this post