SuaraNusantara.com – Oknum Ormas atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta sumbangan uang tunjangan hari raya (THR) secara paksa ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, ia meminta jajarannya untuk menidak tegas pelaku tindakan premanisme atau mengancam.
“Bila ila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR, dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu atau oknum, segera tindaklanjuti dan tindak tegas, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, jika masyarakat mendapat perlakukan tersebut, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
Masyarakat diimbau untuk menghubungi ke command center Polres Metro Tangerang Kota, di nomer 082211110110 dan Call Center 110. (My)
Discussion about this post