Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Mewajibkan Pengusaha Mambayar THR Buruh Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 March 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
ilustrasi buruh dan pengusaha (foto : istockphoto)

ilustrasi buruh dan pengusaha (foto : istockphoto)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023.

Ida mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar utuh dan penuh, tak boleh dicicil,” terang Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual,(28/3/2023).

BACAJUGA

Perkuat Ekonomi, Prabowo Ajak Perusahaan Prancis Tingkatkan Investasi di RI

Pemerintah Gelontorkan Dana Pemulihan Pascabencana Sumatera Rp 100 Triliun, Purbaya: Duitnya Ada

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan dan juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji 1 bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikali besaran gaji 1 bulan.

Kemudian untuk besaran gaji 1 bulan bagi pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, bisa dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal inipun berlaku juga penerapannya pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Sementara untuk pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari dua belas bulan, maka perhitunganya menjadi gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Berdasarkan bunyi Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran sampai pembekuan operasional.

Diketahui, sebelumnya Ida memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Yaitu dengan membuka posko satuan tugas (satgas) pengawasan THR yang siap menerima aduan pekerja jik terdapat perusahaan yang mangkir memberikan THR kepada para pekerjanya.

“Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ucap Ida.(ADT)

Tags: BuruhIdul FitriPemerintahPerusahaanTHR
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi
Nasional

Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi

by snc4
1 June 2026

Suaranusantara.com- Sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi B...

Nasional

Prabowo Dorong Pengamalan Pancasila untuk Wujudkan Indonesia Makmur

by Fifi
1 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh masyarakat Indonesia...

Menhan Sjafire Sjamsoeddin saat konferensi pers membahas soal geopolitik dan geoekonomi bersama Panglima TNI dan Komisi I DPR RI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kenang Ryamizard Ryacudu sebagai Prajurit Teladan bagi TNI

1 June 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Pengamalan Pancasila dalam Keseharian Menjadi Keharusan

1 June 2026
Johan Rosihan

Pancasila di Tengah Kebisingan Politik: Menemukan Kembali Arah Bangsa

1 June 2026

Siapkan Transformasi Bangsa, Prabowo: Harus Berani Ambil Keputusan yang Benar

1 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Internasional

Wakil PM Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Emir

by Fifi
1 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar,...

Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Mampu Memahami Diri Sebelum Menjadi Pemimpin

Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Mampu Memahami Diri Sebelum Menjadi Pemimpin

1 June 2026
Anggota MPR RI: LKBB-PB Momentum Untuk Menunjukkan Nasionalisme

Anggota MPR RI: LKBB-PB Momentum Untuk Menunjukkan Nasionalisme

1 June 2026

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Minta ASN Jadikan Pancasila Nilai Hidup

1 June 2026

Sebanyak 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta Usai Libur Iduladha 1447 H

1 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com