Suaranusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023.
Ida mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar utuh dan penuh, tak boleh dicicil,” terang Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual,(28/3/2023).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan dan juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji 1 bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikali besaran gaji 1 bulan.
Kemudian untuk besaran gaji 1 bulan bagi pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, bisa dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal inipun berlaku juga penerapannya pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Sementara untuk pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari dua belas bulan, maka perhitunganya menjadi gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Berdasarkan bunyi Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran sampai pembekuan operasional.
Diketahui, sebelumnya Ida memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Yaitu dengan membuka posko satuan tugas (satgas) pengawasan THR yang siap menerima aduan pekerja jik terdapat perusahaan yang mangkir memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ucap Ida.(ADT)


















Discussion about this post