SuaraNusantara.com – Menkeu Sri Mulyani memastikan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan bakal cair mula 4 April 2022.
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran youtube Kemenkeu RI, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga segera ajukan surat perintah membayar ke KPPN. Setidaknya sepuluh hari sebelum lebaran.
“Menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama dan hari raya,” tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan pada tahun ini Pemerintah menggunakan APBN, untuk pembayaran THR. Setidaknya THR tahun ini menghabiskan Rp 38,9 Triliun.
Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN Pusat, TNI-Polri dan Pejabat Negara, yang kedua alokasi melalui dana alokasi umum yaitu Rp 17,4 Triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan dapat untuk Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023, sesuai kemampuan APBD masing-masing Pemda.
Ketiga Sumber dari pembayaran THR adalah pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk menerima THR,” tutupnya. (edw)


















Discussion about this post