SuaraNusantara.com – Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Diberhentikan dengan hormat oleh komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
Diketahui, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023 kemarin.
Hal itu dibenarkan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin, 3 April 2022.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Maret 2023 dan ditandangani Kapolri.
“Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),” ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2023.
Namun demikian, KPK tidak meminta tugad Endar di KPK diperpanjang.
“Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ujar Ali.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. (Alief)


















Discussion about this post