SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu.
Rafael sendiri sudah melakukan klarifikasi harta kekayaan miliknya ke KPK. Hasil analisis KPK, harta eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terindikasi dari hasil gratifikasi.
KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepadanya. Pagi tadi, Rafael kembali mendatangi KPK untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Kami nanti akan sampaikan siang ataupun sore updatenya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Meski begitu apakah usai pemeriksaan sebagai Rafael langsung ditahan atau tidak, Ali katakan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan analisia penyidik. Sebagaimana diketahui, mereka yang usai jalani pemeriksaan tersangka selalu berakhir ke penahanan.
“Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan temen-teman juga tau bahwa hampir tidak ada orang Kemudian orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” ujar Ali.
Ali menyebutkan kalau ini hanya masalah waktu Rafael ditahan atau tidak. Lantaran ada syarat dalam KUHAP yang harus dipatuhi KPK.
“Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif,” tutupnya (edw)


















Discussion about this post