SuaraNusantara.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko disebut-sebut melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Deli Serdang.
Itu disebut-sebut oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Merespon itu, kader Partai Demokrat di berbagai daerah mendatangi Pengadilan Negeri (PN). Tidak terkecuali para pengurus Demokrat di Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke MA melalui PN Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).
“Kami hadir ke PN Rangkasbitung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lebak, Ucu Suherman.
Politisi senior Demokrat di Lebak ini berharap, permohonan tersebut disampaikan PN Rangkasbitung kepada Ketua MA.
“Upaya ini ditempuh tidak lain karena Partai Demokrat kepengurusan AHY adalah pengurus yang sah secar hukum dan AD/ART,” tegas dia.
Ia menuding KLB yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat
Terpisah, Ketua PN Rangkasbitung, Iriaty Khairul Ummah mengatakan, surat permohonan yang diserahkan Partai Demokrat akan diserahkan.
“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata Iriaty.(Def)

















Discussion about this post